Apakah Seabank Dijamin LPS & Terdaftar OJK? Ini Jawabannya!

Bagikan:
Pengalaman Menghasilkan Puluhan Juta di Aplikasi SeaBank!

FulusNesiaApakah Seabank Dijamin LPS & Terdaftar OJK? Ini Jawabannya! Sebagai sebuah bank digital yang memiliki banyak kemungkinan merugikan nasabah, seperti Bank kabur, mengalami kebangkrutan dan sebagainya, tentu dibutuhkan lembaga yang bisa menjamin dan mengawasi Bank digital tersebut.

Apa Itu LPS

LPS merupakan singkatan dari Lembaga Penjamin Simpanan. LPS adalah badan independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan atas simpanannya jika terjadi kebangkrutan atau likuidasi bank.

Selanjutnya, LPS bertindak sebagai penjamin terhadap simpanan nasabah di bank-bank yang terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Jumlah maksimum klaim yang dapat diajukan oleh nasabah adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. LPS didanai oleh iuran dari bank-bank yang menjadi anggotanya.

Apa Itu OJK

OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan. OJK adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2011 untuk mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk bank, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya.

Selanjutnya, OJK bertujuan untuk mempromosikan stabilitas dan keamanan sistem keuangan Indonesia serta melindungi kepentingan masyarakat dalam menggunakan jasa keuangan.

OJK juga memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan, memberikan izin operasi, melakukan pengawasan, dan memberikan sanksi kepada lembaga jasa keuangan yang melanggar aturan.

Apa Saja yang Dijamin LPS?

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia dengan tujuan memberikan perlindungan kepada nasabah bank dalam menempatkan dananya di bank yang dijamin oleh LPS.

LPS memberikan jaminan pada simpanan nasabah hingga batas tertentu jika bank mengalami kesulitan keuangan atau gagal bayar.

Jaminan LPS mencakup seluruh jenis simpanan dalam mata uang rupiah dan valuta asing, termasuk deposito, giro, tabungan, dan sertifikat deposito, serta bunga yang belum diterima dan/atau dividen yang belum dibagikan.

Jaminan yang diberikan oleh LPS mencapai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Namun, jaminan LPS tidak mencakup beberapa jenis simpanan seperti rekening koran atau deposito yang ditempatkan oleh pihak terkait dengan bank seperti rekening escrow, rekening titipan, dan rekening dana pensiun. Selain itu, simpanan dalam bentuk saham dan surat berharga lainnya juga tidak dijamin oleh LPS.

Baca Juga:

Beda OJK dan LPS

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah dua lembaga yang berbeda dalam sistem keuangan Indonesia.

OJK bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, dan pembinaan terhadap lembaga keuangan non-bank seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.

Sedangkan LPS merupakan lembaga yang bertugas memberikan jaminan perlindungan terhadap simpanan nasabah di bank, apabila terjadi kebangkrutan bank. Dengan adanya jaminan ini, nasabah akan merasa aman dan tidak khawatir kehilangan uangnya yang disimpan di bank.

Meskipun berbeda, OJK dan LPS memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. OJK bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur lembaga keuangan non-bank, sementara LPS bertanggung jawab untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap simpanan nasabah di bank.

Apakah Seabank dijamin LPS

Ya, Seabank dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan pada Seabank dan membuat nasabah mengalami kerugian, maka nasabah bisa mendapatkan penggantian dana sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan oleh LPS.

Saat ini, batas maksimal yang dijamin oleh LPS untuk setiap nasabah per bank adalah Rp2 miliar.

Arti Seabank Dijamin LPS

LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan jaminan pada nasabah bank terhadap dana simpanan mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kebangkrutan bank atau likuidasi bank.

Seabank merupakan salah satu bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga dijamin oleh LPS.

Artinya, apabila terjadi kebangkrutan atau likuidasi Seabank, nasabah yang memiliki dana simpanan di bank ini akan tetap mendapatkan jaminan dan penggantian dari LPS.

Jaminan yang diberikan oleh LPS ini sampai dengan batas maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, baik itu dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito, atau jenis-jenis simpanan lainnya.

Apakah Seabank Terdaftar OJK

Ya, Seabank terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, OJK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa bank-bank di Indonesia mematuhi peraturan dan standar keamanan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, keberadaan OJK diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi nasabah dari risiko-risiko yang mungkin terjadi di sektor perbankan.

Arti Seabank Terdaftar dan Diawasi OJK

Seabank terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan lembaga pemerintah Indonesia yang bertugas mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk bank.

Sebagai bank yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Seabank harus mematuhi semua peraturan dan regulasi yang dikeluarkan oleh OJK untuk menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia serta melindungi kepentingan nasabah.

Selain itu, Seabank juga harus memenuhi persyaratan modal minimum, rasio kecukupan modal, dan peraturan lainnya yang ditetapkan oleh OJK.

Kesimpulan

Seabank, sebuah bank digital yang berbasis di Indonesia dan merupakan anak perusahaan dari Shopee. Seabank menawarkan berbagai produk perbankan seperti tabungan dan deposito dengan bunga yang kompetitif.

Selain itu, Seabank juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagai regulator di sektor perbankan dan dijamin oleh LPS untuk memberikan perlindungan bagi nasabahnya. LPS menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu dan memberikan perlindungan dalam hal bank mengalami kesulitan keuangan.

Originally posted 2023-07-13 06:55:00.

Tinggalkan komentar