Fulusnesia – Dalam dunia bisnis, praktik melakukan kerjasama merupakan hal yang biasa dilakukan. Bentuk kerjasama pun sangat beragam, mulai dari kerjasama antara perusahaan dan karyawan hingga kolaborasi antar bisnis. Untuk menjaga keberlangsungan dan kejelasan hubungan tersebut, dibutuhkan dokumen resmi yang bisa menjadi acuan bersama. Salah satu bentuk dokumen penting yang perlu disiapkan adalah surat perjanjian kerjasama.
Surat perjanjian kerjasama, atau dikenal juga sebagai Memorandum of Understanding (MoU), merupakan dokumen yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Dokumen ini menjabarkan secara rinci hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap pihak yang terlibat. Dengan adanya surat ini, segala bentuk kesalahpahaman atau potensi konflik di masa depan dapat diminimalisir karena semua kesepakatan telah tertuang dalam bentuk tertulis.
Agar surat perjanjian kerjasama memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan secara efektif, penyusunannya pun harus dilakukan secara cermat dan terstruktur. Hal ini mencakup penulisan identitas para pihak, ruang lingkup kerja sama, jangka waktu, ketentuan penyelesaian sengketa, hingga tanda tangan sebagai bentuk persetujuan. Memahami cara membuat surat perjanjian kerjasama yang tepat merupakan langkah penting dalam membangun hubungan profesional yang sehat dan berkelanjutan.
Apa Itu Surat Perjanjian Kerjasama?

Surat perjanjian kerja sama adalah dokumen resmi yang berfungsi sebagai bukti tertulis atas kesepakatan antara dua pihak atau lebih dalam menjalin hubungan kerja sama yang sah secara hukum. Dokumen ini biasanya dibuat untuk keperluan tertentu seperti kerjasama bisnis, proyek, atau kegiatan lain yang melibatkan kepentingan bersama.
Keberadaan surat perjanjian ini menunjukkan bahwa semua pihak yang terlibat telah sepakat terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk tanggung jawab, hak, serta risiko yang mungkin muncul di masa depan. Oleh karena itu, setiap pihak perlu membaca dan memahami seluruh isi perjanjian dengan cermat sebelum menyetujuinya dengan tanda tangan.
Selain sebagai bentuk legalitas, surat perjanjian kerjasama juga berperan dalam menciptakan sinergi yang kuat antar pihak, terutama dalam dunia usaha. Dengan adanya kejelasan dalam perjanjian, produktivitas dapat ditingkatkan dan masing-masing pihak mendapatkan perlindungan hukum yang sah apabila terjadi perselisihan.
Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama dalam Dunia Bisnis

Dalam dunia bisnis yang kompleks dan penuh risiko, kejelasan dan kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar. Surat perjanjian kerjasama bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki fungsi strategis dan legal yang sangat penting dalam menjalin kemitraan usaha. Berikut ini beberapa fungsinya:
Bukti Legal dalam Kerjasama Bisnis
Fungsi utama dari surat perjanjian kerjasama adalah sebagai bukti legal yang sah atas kesepakatan antar pihak yang terlibat. Dokumen ini menjabarkan secara rinci bentuk kerjasama, tujuan, dan ruang lingkup kerja sama, sehingga dapat dijadikan dasar hukum bila terjadi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya surat perjanjian, setiap pihak memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan hubungan bisnis secara profesional.
Alat Resmi untuk Melaksanakan Kegiatan Bisnis
Surat perjanjian kerja sama berperan sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar hukum dalam menjalankan berbagai aktivitas bisnis. Dalam banyak kasus, perjanjian ini menjadi syarat penting dalam pengajuan perizinan usaha, pembukaan rekening perusahaan bersama, atau bahkan dalam urusan perpajakan dan audit keuangan. Legalitas inilah yang membedakan kerjasama informal dengan kerjasama profesional yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penjelas Hak dan Tanggung Jawab Pihak Terlibat
Salah satu aspek terpenting dalam perjanjian adalah transparansi mengenai hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Surat ini akan mencantumkan siapa yang bertanggung jawab atas apa, pembagian keuntungan, penyelesaian konflik, hingga ketentuan pemutusan kerjasama. Penjelasan ini mencegah terjadinya kesalahpahaman, dan memberi batasan yang jelas dalam menjalankan peran masing-masing.
Dengan mempertimbangkan ketiga fungsi di atas, jelas bahwa surat perjanjian kerjasama memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa diabaikan. Terutama dalam bisnis yang dibangun melalui kemitraan, dokumen ini wajib disusun secara profesional dan, bila perlu, ditandatangani di hadapan notaris untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.
Jenis Surat Perjanjian Kerjasama

Sebelum menyusun surat perjanjian kerjasama, penting untuk mengetahui jenis-jenisnya yang berlaku agar isi dan bentuknya sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik hubungan bisnis yang dijalin. Secara umum, terdapat dua jenis yang digunakan, yaitu surat perjanjian autentik dan surat perjanjian di bawah tangan.
Surat Perjanjian Autentik
Surat perjanjian autentik merupakan surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani di hadapan pejabat yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pemerintah lainnya. Kehadiran pejabat ini bertujuan sebagai saksi dan pihak yang memberikan pengesahan secara hukum atas perjanjian tersebut. Karena dibuat dengan melibatkan pihak yang berwenang, surat perjanjian autentik memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan memudahkan proses pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Surat Perjanjian di Bawah Tangan
Berbeda dengan surat autentik, surat perjanjian di bawah tangan dibuat secara pribadi oleh para pihak yang bersepakat tanpa melibatkan notaris atau pejabat pemerintah sebagai saksi. Meski dibuat secara informal, surat ini tetap sah secara hukum selama memenuhi unsur-unsur perjanjian. Seperti kesepakatan kedua belah pihak, kemampuan hukum, objek yang diperjanjikan, serta tujuan yang tidak bertentangan dengan hukum.
Note:
Penting untuk dicatat bahwa klasifikasi surat perjanjian, apakah autentik atau di bawah tangan, tidak memengaruhi keabsahan hukum dari perjanjian itu sendiri. Selama isi perjanjian memenuhi syarat sah yang ditentukan dalam hukum perdata Indonesia, maka surat tersebut dapat dijadikan dasar hukum. Oleh karena itu, meskipun anda tidak menggunakan jasa notaris, surat perjanjian tetap memiliki kekuatan hukum selama dibuat secara jelas, lengkap, dan disepakati bersama.
Syarat Sahnya Surat Perjanjian Menurut Hukum

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, surat perjanjian tetap memiliki kekuatan hukum meskipun tidak dibuat melalui notaris, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat utama. Dua di antaranya yaitu:
Syarat Subjektif
Adanya Kesepakatan dari Kedua Belah Pihak
Setiap isi dan poin yang tercantum dalam surat perjanjian harus disetujui secara sukarela oleh semua pihak yang terlibat. Jika terdapat tekanan, paksaan, atau penipuan dalam proses mendapatkan persetujuan, maka keabsahan surat perjanjian tersebut dapat dibatalkan secara hukum.
Dilakukan oleh Pihak yang Memiliki Kecakapan Hukum
Pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian wajib memiliki kecakapan hukum, artinya mereka harus sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan atau perwalian. Orang yang belum cukup umur atau berada dalam pengawasan hukum tidak memenuhi syarat untuk membuat perjanjian yang sah.
Syarat Objektif
Adanya Objek Tertentu
Sebuah perjanjian hanya dapat dibuat jika terdapat objek atau hal yang jelas dan spesifik untuk diperjanjikan oleh para pihak.
Adanya Kausa yang Halal
Agar perjanjian memiliki kekuatan hukum, isi atau tujuan dari perjanjian tersebut harus didasarkan pada sebab yang halal, yaitu tidak bertentangan dengan ketertiban umum maupun norma kesusilaan.
Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut memiliki status dapat dibatalkan. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian dianggap batal demi hukum.
Surat Perjanjian Kerja Sama bukan sekadar dokumen formal, melainkan merupakan alat penting yang memastikan kerja sama berlangsung secara adil, transparan, dan profesional. Baik untuk keperluan bisnis, kemitraan usaha, proyek bersama, atau kerja sama antar lembaga, keberadaan SPKS sangat disarankan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.