Fulusnesia – Memiliki usaha, sekecil apa pun, tentu perlu bukti legalitas agar lebih mudah diakui secara resmi. Salah satu dokumen penting yang sering dibutuhkan para pelaku usaha adalah Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat ini biasanya menjadi syarat saat ingin mengajukan pinjaman modal, mendaftarkan bantuan usaha, hingga melengkapi berkas administrasi lainnya. Sayangnya, masih banyak orang yang bingung bagaimana cara membuat SKU, khususnya di tingkat desa.
Padahal, proses pembuatan Surat Keterangan Usaha dari desa sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan melengkapi persyaratan dasar dan mengikuti alur pengajuan yang tepat, dokumen ini bisa didapatkan dengan cepat. Bahkan, melalui SKU, usaha yang sebelumnya dianggap kecil dan sederhana pun bisa memiliki nilai lebih di mata lembaga keuangan maupun instansi pemerintah.
Nah, jika anda termasuk salah satu yang masih bingung atau bahkan belum tahu sama sekali bagaimana cara membuat SKU dari desa, jangan khawatir. Dibawah ini kita akan membahas langkah-langkah praktis yang bisa diikuti dengan mudah. Dengan begitu, anda tak perlu lagi ragu atau bolak-balik ke kantor desa tanpa kepastian.
Sekilas Tentang Surat Keterangan dari Desa

Membuka usaha, baik dalam skala kecil maupun besar, memerlukan dokumen resmi sebagai tanda legalitas. Salah satu dokumen yang berfungsi untuk itu adalah Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa.
Biasanya, SKU diterbitkan oleh kantor kelurahan atau kantor desa, lalu disahkan dengan stempel dari pihak kecamatan. Jadi, jika ingin membuat surat keterangan usaha, anda bisa datang langsung ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat. Menariknya, sekarang pengurusan SKU juga sudah bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis.
Lalu, bagaimana dengan biayanya? Tenang saja, pembuatan surat keterangan usaha dari desa ini tidak dipungut biaya sama sekali. Artinya, anda bisa mendapatkannya secara gratis tanpa ada beban biaya tambahan.
Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa suatu usaha sudah tercatat dan diakui oleh desa atau kelurahan. Untuk membuat SKU, pemilik usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang menjadi syarat dalam proses pengajuan. Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
- Surat permohonan berisi data usaha yang ditandatangani di atas materai.
- Surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Formulir tambahan sesuai aturan di tiap daerah.
- Fotokopi identitas seperti KTP, KK, dan NPWP.
- Surat pernyataan tidak berjualan di trotoar, badan jalan, atau mengganggu aktivitas umum.
- Foto lokasi tempat usaha.
- Perjanjian sewa tanah atau bangunan jika tempat usaha bukan milik pribadi.
- Surat pernyataan persetujuan dari pemilik tempat (jika menyewa).
- Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan (jika menyewa).
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun berjalan yang sudah lunas.
Dengan melengkapi dokumen tersebut, proses pengajuan SKU bisa berjalan lancar dan usaha pun memiliki legalitas yang sah.
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha dari Desa

Ada dua pilihan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan dokumen penting ini. Pertama, pemohon dapat langsung mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk mengurusnya secara tatap muka. Kedua, prosesnya juga bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis tanpa harus datang langsung.
Masing-masing cara memiliki langkah yang perlu diikuti agar dokumen bisa diterbitkan. Jika memilih datang langsung, biasanya ada formulir dan persyaratan yang harus diserahkan ke petugas. Sementara itu, jika memilih secara online, pemohon hanya perlu mengakses layanan resmi yang tersedia dan mengikuti petunjuk yang diberikan hingga dokumen selesai diproses.
Untuk cara membuat surat keterangan usaha dari desa, bisa anda simak penjelasan lengkapnya yang sudah kita siapkan dibawah ini:
Datang Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan
Langkah awal yang bisa dilakukan untuk membuat surat keterangan usaha adalah dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Cara ini terbilang sederhana karena anda hanya perlu membawa dokumen yang dibutuhkan, kemudian mengajukan permohonan langsung kepada pihak berwenang.
1. Mengajukan permohonan surat pengantar ke RT/RW
Untuk membuat surat keterangan usaha (SKU) dari desa atau kelurahan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus surat pengantar dari RT/RW sesuai domisili usaha. Surat pengantar ini menjadi syarat utama sebelum pengajuan ke kantor desa. Kamu cukup mendatangi pengurus RT/RW dan menyampaikan maksud bahwa surat tersebut diperlukan untuk pembuatan SKU.
Biasanya, pihak RT/RW akan meminta dokumen pendukung seperti KTP atau KK pemilik usaha. Oleh karena itu, siapkan dokumen asli beserta salinannya agar proses lebih mudah. Setelah semua lengkap, surat pengantar tersebut perlu ditandatangani oleh ketua RT dan RW sebagai bukti keabsahan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Mengurus surat keterangan usaha di kantor desa atau kelurahan
Langkah selanjutnya untuk mengurus surat keterangan usaha dari desa adalah membawa surat pengantar dari RT/RW ke kantor desa atau kelurahan. Surat ini menjadi bukti bahwa kamu memang ingin membuat surat keterangan usaha resmi. Biasanya, setelah tiba di kantor desa, petugas akan memberikan formulir yang harus diisi terlebih dahulu.
Setelah formulir selesai diisi dengan data yang lengkap dan benar, serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas beserta dokumen pendukung yang diminta. Setelah itu, proses pembuatan surat akan dilakukan oleh pihak desa atau kelurahan. Lama waktu yang dibutuhkan bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan dan kesibukan masing-masing kantor desa.
Apabila surat keterangan usaha sudah selesai dibuat, pastikan kamu memeriksa kembali isi surat tersebut. Cek dengan teliti apakah nama pemilik usaha, nomor KTP, nama dan alamat usaha, hingga tanda tangan pejabat desa sudah sesuai dan tidak ada kesalahan. Hal ini penting agar surat tersebut sah dan bisa digunakan tanpa kendala di kemudian hari.
3. Mendapatkan stempel dari kantor kecamatan
Langkah terakhir dalam membuat surat keterangan usaha dari desa adalah meminta pengesahan di kantor kecamatan. Proses ini mirip dengan legalisir fotokopi ijazah, di mana surat keterangan usaha juga harus diberi stempel resmi dari kecamatan agar sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan.
Jika surat sudah mendapatkan stempel tersebut, artinya surat keterangan usaha dari desa telah resmi berlaku. Namun, perlu diingat bahwa surat ini biasanya hanya berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Mengajukan Permohonan Lewat Platform OSS (Online Single Submission) secara Daring.
Kalau anda tidak sempat mengurus langsung ke kantor desa atau kelurahan, ada pilihan lain yang lebih praktis, yaitu lewat sistem OSS (Online Single Submission). Melalui layanan ini, izin usaha diterbitkan secara elektronik atas nama menteri, gubernur, atau walikota untuk para pelaku usaha.
OSS bisa dipakai baik oleh perorangan maupun badan usaha, mulai dari skala mikro, kecil, menengah, hingga besar. Jadi, siapa pun yang ingin menjalankan usaha secara resmi bisa memanfaatkannya. Namun, sebelum menggunakan OSS, ada beberapa syarat yang perlu anda siapkan terlebih dahulu agar proses pengajuan bisa berjalan lancar.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pemilik atau penanggung jawab usaha wajib disertakan.
- Untuk badan usaha berbentuk PT, yayasan, koperasi, CV, firma, atau persekutuan perdata, diperlukan dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.
- Sedangkan jika usaha dimiliki oleh negara, berbentuk layanan publik, atau merupakan lembaga penyiaran. Maka harus dilengkapi dengan dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan usaha tersebut.
Untuk usaha skala kecil atau rumahan, biasanya cukup menggunakan NIK saja sebagai syarat utama. Nah, bagaimana cara mendaftar melalui OSS? Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Buat akun atau ID pengguna di situs resmi OSS melalui oss.go.id.
- Login ke sistem OSS dengan akun yang sudah dibuat.
- Lengkapi data diri dan informasi usaha secara benar untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Ikuti proses perizinan usaha hingga selesai, termasuk menyetujui komitmen yang diminta.
Meski berbeda dengan surat keterangan usaha dari desa, izin usaha yang diperoleh lewat OSS juga memiliki kekuatan hukum dan berlaku resmi.
Prosesnya cukup mudah, cepat, dan bisa dilakukan sendiri tanpa harus repot mengurus ke berbagai instansi. Jadi, siapa pun bisa mendapatkan surat ini untuk mendukung usaha, baik untuk kebutuhan administrasi, pengajuan bantuan, atau keperluan resmi lainnya.