Fulusnesia – Memahami perbedaan koperasi dengan badan usaha lain merupakan hal yang penting, apalagi untuk pemula bisnis. Memulai perjalanan di dunia bisnis sering kali membuat banyak orang bingung dalam memilih bentuk usaha yang tepat. Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik, manfaat, dan aturan yang berbeda. Karena itulah, penting bagi calon pelaku usaha untuk memahami apa saja pilihan yang tersedia sebelum menentukan langkah. Salah satu bentuk usaha yang sering dipertimbangkan adalah koperasi.
Koperasi dikenal sebagai badan usaha yang menjunjung tinggi asas kebersamaan dan gotong royong. Berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang berfokus pada keuntungan pemilik modal, koperasi memprioritaskan kesejahteraan anggotanya. Namun, tidak sedikit orang yang masih belum memahami perbedaan perbedaan koperasi dengan badan usaha lain. Kebingungan ini sering membuat pemula ragu untuk memilih wadah yang tepat dalam memulai bisnis.
Padahal, memahami perbedaan koperasi dengan badan usaha lain dapat membantu pelaku bisnis menyesuaikan tujuan, strategi, serta model kelola usaha yang ingin mereka bangun. Setiap jenis badan usaha baik itu PT, CV, firma, maupun koperasi memiliki keunggulan masing-masing. Jika dipahami sejak awal, pemilihan bentuk usaha dapat menjadi pondasi kuat bagi perkembangan bisnis ke depannya.
Pengertian Koperasi

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk oleh individu atau oleh badan hukum koperasi lainnya. Dalam koperasi, harta atau kekayaan para anggotanya dipisahkan dan dijadikan sebagai modal untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.
Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan serta keinginan bersama para anggota, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai dan prinsip koperasi. Menurut jurnal “Status Badan Hukum Koperasi yang Didirikan atas Dasar Akta di Bawah Tangan” karya Aditya, Yasa, dan Susanti, keberadaan koperasi di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 33 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 dijelaskan bahwa sistem perekonomian Indonesia dibangun sebagai kerja sama bersama dengan prinsip kekeluargaan. Pada pasal tersebut juga ditegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ekonomi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan hanya keuntungan individu. Oleh karena itu, koperasi dianggap sebagai bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan nilai-nilai tersebut.
Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain

Koperasi memiliki karakteristik khusus yang membuatnya berbeda dari jenis badan usaha lain, seperti firma, PT, BUMN, dan sebagainya. Lalu, apa saja sembilan perbedaan utama antara koperasi dan bentuk usaha lainnya? Berikut penjelasan lengkap yang bisa anda simak.
Kelembagaan
Kelembagaan menjadi salah satu aspek penting yang membedakan koperasi dari jenis badan usaha lainnya. Perbedaan ini terlihat mulai dari bagaimana anggota bergabung, berperan, hingga ikut menentukan arah organisasi. Setiap koperasi memiliki aturan keanggotaan yang jelas dan bersifat demokratis, sehingga setiap orang yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi dan memiliki hak suara yang sama.
Selain itu, koperasi juga menekankan pentingnya pendidikan bagi para anggotanya. Melalui pelatihan dan pembinaan, koperasi membantu anggotanya memahami prinsip kerja organisasi dan meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola usaha secara bersama. Inilah yang membuat koperasi memiliki karakter lebih partisipatif dibandingkan badan usaha lain.
1. Keanggotaan
Jika dilihat dari sisi keanggotaan, koperasi terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang dianggap mampu bertindak secara hukum. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk ikut menentukan arah dan kebijakan usaha melalui prinsip satu orang satu suara.
Berbeda dengan koperasi, keanggotaan pada badan usaha lain biasanya memiliki syarat tertentu dan tidak bisa dimasuki oleh semua orang. Anggotanya umumnya adalah para pemilik modal yang menanamkan uangnya dalam bisnis tersebut.
2. Rapat Anggota
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainnya dapat dilihat dari cara rapat anggotanya berjalan. Dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak satu suara dan suara tersebut tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
Sementara itu, pada badan usaha selain koperasi, hak suara biasanya ditentukan oleh jumlah modal atau saham yang dimiliki. Semakin besar kepemilikan modal seseorang, semakin besar pula jumlah suara yang dapat ia gunakan dalam rapat.
3. Kepengurusan Direksi
Aspek lain yang membedakan koperasi dengan badan usaha non-koperasi adalah cara memilih direksi. Di koperasi, pengurus atau direksi dipilih langsung oleh para anggota melalui rapat khusus.
Sebaliknya, pada badan usaha lain, pemilihan direksi biasanya dilakukan melalui rapat pemegang saham. Bahkan, pemilik perusahaan pun bisa ikut menjadi anggota direksi jika ditunjuk atau disepakati dalam rapat tersebut.
4. Dewan Komisaris
Selain struktur direksi, koperasi dan badan usaha lain juga berbeda dalam hal dewan komisaris atau pengawas. Pada koperasi, para anggotanya memiliki hak untuk memilih siapa yang akan menjadi pengawas koperasi.
Sedangkan pada badan usaha lain, dewan komisaris biasanya berasal dari perwakilan pemilik perusahaan atau para pemegang saham. Tugas utama dewan komisaris adalah memantau kinerja direksi dan memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai aturan.
5. Manajemen
Dari sisi manajemen, koperasi dan badan usaha non koperasi memiliki sistem yang berbeda. Manajemen koperasi berlandaskan prinsip demokrasi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama. Sementara itu, pada badan usaha non koperasi, sistem manajemen bergantung pada jumlah saham yang dimiliki. Artinya, semakin banyak saham yang dimiliki seseorang, semakin besar pula hak suaranya.
Usaha
Selain berbeda dari sisi kelembagaan, koperasi juga memiliki perbedaan dalam aspek usahanya jika dibandingkan dengan badan usaha lain. Perbedaan ini terlihat dari tujuan pendirian, sumber modal yang digunakan, hingga cara pembagian keuntungannya. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.
1. Tujuan
Dilihat dari tujuan usahanya, koperasi dan badan usaha lain memiliki perbedaan mendasar. Koperasi tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga berfokus untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Sementara itu, badan usaha non-koperasi umumnya hanya berorientasi pada keuntungan sebesar-besarnya.
2. Modal
Jika ditinjau dari sumber modalnya, koperasi memanfaatkan modal sebagai alat untuk menjalankan usaha. Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagikan kepada anggota sesuai dengan kontribusi atau jasa masing-masing.
Perbedaan ini juga berpengaruh pada peran modal dalam badan usaha. Pada usaha non-koperasi, modal dianggap sebagai faktor utama dan pemilik modal memegang kendali lebih besar. Besarnya modal yang ditanamkan biasanya menentukan jumlah hak suara serta bagian keuntungan yang diperoleh.
3. Badan Hukum
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lainnya juga terlihat dari dasar hukumnya. Dahulu, koperasi didirikan berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun saat ini aturan tersebut sudah digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2012 tentang Pengkoperasian. Sementara itu, jenis badan usaha lain biasanya mengikuti aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan proses pendaftarannya dilakukan melalui pengadilan negeri.
4. Keuntungan
Secara garis besar, keuntungan dalam koperasi bukan menjadi tujuan utama, melainkan sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan para anggotanya. Di koperasi, keuntungan ini disebut sisa hasil usaha, yaitu pendapatan yang didapatkan selama satu tahun operasional.
Berbeda dengan itu, badan usaha non-koperasi menjalankan usahanya berdasarkan modal dan berfokus pada pencapaian laba sebesar-besarnya. Keuntungan yang diperoleh nantinya dibagikan sesuai dengan besar kecilnya modal yang ditanamkan oleh masing-masing pemilik perusahaan.
Inilah sembilan hal yang membedakan koperasi dari jenis badan usaha lainnya. Perbedaan tersebut mencakup sisi organisasi serta kegiatan usahanya.