Ini Cara Lengkap Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tanpa Ribet!

Bagikan:

Fulusnesia – Untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan secara sah dan legal, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen yang disebut SIUP, atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa suatu usaha telah mendapatkan surat izin untuk usaha dagang resmi dari pemerintah untuk melakukan aktivitas perdagangan, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar.

Surat izin ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar atau berbadan hukum, tetapi juga diwajibkan bagi individu atau perseorangan yang ingin membuka usaha dagang. Memiliki SIUP menandakan bahwa seorang pelaku usaha telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas bisnis dengan tenang tanpa rasa khawatir akan sanksi atau persoalan hukum.

Mengurus SIUP kini tidak lagi serumit yang dibayangkan. Prosesnya sudah jauh lebih praktis dan cepat, apalagi dengan adanya layanan online dari pemerintah yang mempermudah pendaftaran izin usaha. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk mendapatkan surat izin ini.

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Bagi para pelaku usaha, baik yang baru merintis maupun yang sudah berkembang, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan keharusan. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa sebuah usaha telah mendapat persetujuan dari pemerintah untuk beroperasi. Kalau sebuah usaha tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka usaha tersebut bisa dinilai ilegal dan berisiko terkena sanksi hukum di kemudian hari.

Namun, tahukah anda bahwa SIUP ternyata terbagi ke dalam beberapa jenis yang berbeda? Pembagian ini didasarkan pada besarnya modal usaha yang digunakan saat mendirikan perusahaan. Berikut adalah tiga jenis SIUP yang perlu anda ketahui:

SIUP Kecil

Jenis ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki modal usaha maksimal Rp 200 juta. Biasanya dimiliki oleh UKM atau usaha rumahan yang masih dalam tahap awal pengembangan.

SIUP Menengah

Jika perusahaan anda memiliki modal antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta, maka masuk dalam kategori SIUP Menengah. Umumnya, ini dimiliki oleh usaha yang sudah mulai berkembang dan memiliki kapasitas produksi atau layanan yang lebih besar.

SIUP Besar

Terakhir, ada SIUP Besar. Ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal lebih dari Rp 500 juta. Biasanya dimiliki oleh perusahaan skala besar atau korporasi yang sudah mapan.

Persyaratan untuk Mengurus SIUP

Persyaratan untuk Mengurus SIUP

Sebelum anda bisa mendapatkan SIUP, ada sejumlah dokumen penting yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Jenis dokumen yang diperlukan bisa bervariasi, tergantung pada bentuk serta tipe usaha yang anda jalankan. Setiap kategori usaha memiliki ketentuan administrasi tersendiri yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan izin usaha.

Syarat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

Untuk mengurus SIUP bagi Perseroan Terbatas (PT), ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Di antaranya adalah fotokopi KTP direktur utama, KK (bila penanggung jawabnya perempuan), NPWP, serta surat domisili atau SITU. Selain itu, juga dibutuhkan salinan akta pendirian PT dan SK pengesahan dari Kemenkumham.

Dokumen lain seperti HO, izin prinsip, neraca keuangan terbaru, pasfoto 4×6, materai, dan izin teknis dari instansi terkait juga perlu dilampirkan. Bila usaha berdampak lingkungan, wajib punya izin AMDAL dari instansi lingkungan daerah.

Syarat SIUP untuk Perusahaan Perseorangan

Untuk mengurus SIUP bagi perusahaan perseorangan, pemilik usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Seperti fotokopi KTP, NPWP, surat domisili, neraca perusahaan terbaru, materai Rp10.000, pas foto pemilik usaha ukuran 4×6 sebanyak dua lembar. Juga izin tambahan lain jika diperlukan, seperti AMDAL bila usaha menghasilkan limbah.

SIUP untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

Untuk mengurus SIUP bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), ada beberapa dokumen yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah fotokopi KTP dari Direktur Utama atau pihak yang bertanggung jawab atas perusahaan. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan fotokopi SIUP sebelum perusahaan berubah menjadi Tbk, serta akta pendirian dan perubahan perusahaan yang telah disahkan oleh notaris.

Tak ketinggalan, surat persetujuan perubahan status dari tertutup ke terbuka yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM juga menjadi syarat penting. Perusahaan juga perlu menyertakan surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menunjukkan bahwa mereka telah melakukan penawaran saham secara publik.

Ditambah lagi, fotokopi bukti penerimaan laporan keuangan tahunan terbaru wajib disertakan. Lampirkan juga dua lembar foto berukuran 4×6 dari pemilik atau orang yang bertanggung jawab atas perusahaan. Jika jenis usaha yang dijalankan menghasilkan limbah, maka diperlukan pula izin AMDAL dari instansi lingkungan hidup setempat.

Syarat SIUP untuk Koperasi

Untuk mengurus SIUP bagi koperasi, dibutuhkan sejumlah dokumen penting seperti fotokopi KTP pengurus dan pengawas, NPWP, akta pendirian yang telah disahkan, serta daftar susunan pengurus. Selain itu, diperlukan juga fotokopi SITU dari Pemda, neraca koperasi terbaru, materai Rp10.000, pasfoto penanggung jawab, dan izin tambahan seperti AMDAL bila kegiatan usaha berdampak lingkungan.

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan

Setelah anda memahami dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan, berikut ini adalah tahapan dalam mengurus SIUP yang perlu anda ikuti.

  • Silakan datang secara langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau ke Kantor Pelayanan Perizinan yang berada di daerah tempat tinggal anda.
  • Jika anda tidak bisa mengurus sendiri, anda dapat memberikan kuasa kepada orang lain.
  • Jangan lupa menyiapkan Surat Kuasa bermaterai dan sudah ditandatangani apabila dikuasakan ke pihak lain.
  • Ambil formulir pendaftaran serta surat permohonan dari petugas.
  • Lengkapi seluruh isian formulir dengan data yang akurat dan benar.
  • Formulir yang sudah diisi perlu ditandatangani di atas materai senilai Rp10.000 oleh pemilik usaha, direktur utama, atau pihak yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.
  • Gandakan formulir dan dokumen lainnya sebanyak dua salinan.
  • Setelah itu, gabungkan formulir tersebut bersama seluruh dokumen persyaratan yang telah dikumpulkan.
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIUP. Besaran biaya ini berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
  • Proses penerbitan SIUP biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Setelah dokumen SIUP selesai dibuat, anda akan dihubungi oleh pihak kantor terkait. Selanjutnya, anda bisa datang ke kantor tersebut untuk mengambil dokumen izin usaha anda.

Biaya Pembuatan SIUP

Biaya Pembuatan SIUP

Perlu diketahui bahwa biaya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bisa berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia, tergantung kebijakan daerah masing-masing. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah kota atau kabupaten. Meskipun demikian, secara umum terdapat kisaran harga yang biasanya berlaku secara luas untuk pembuatan dokumen legal usaha ini.

SIUP Kecil dan Menengah

Bagi pemilik usaha kecil dan menengah, pengurusan SIUP bisa dilakukan dalam dua pilihan waktu. Jika memilih jalur reguler yang memakan waktu sekitar 8 hingga 10 hari kerja, biayanya berkisar Rp 1.500.000. Sementara itu, untuk pengurusan dengan layanan cepat yang selesai dalam 3 sampai 5 hari kerja, biayanya meningkat menjadi Rp 2.500.000.

SIUP Besar

Untuk skala usaha yang lebih besar, biaya pengurusan SIUP tentunya lebih tinggi. Jalur reguler untuk SIUP besar dipatok sekitar Rp 2.500.000 dengan estimasi waktu penyelesaian yang sama, yaitu 8 sampai 10 hari kerja. Namun, jika ingin memanfaatkan layanan kilat agar lebih cepat selesai dalam waktu 3 hingga 5 hari kerja, biayanya bisa mencapai Rp 4.000.000.

Dengan SIUP, usaha anda tidak hanya legal, tetapi juga memiliki kredibilitas di mata konsumen dan investor. Tak perlu khawatir soal ribetnya proses, karena kini semuanya bisa dilakukan online lewat OSS. Yuk, segera urus SIUP-mu dan jadikan bisnis anda makin profesional!

Tinggalkan komentar