Ini Perbedaan UKM dan UMKM yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Fulusnesia – Banyak orang masih menganggap UKM dan UMKM sebagai istilah yang memiliki arti sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup penting, terutama dalam hal cakupan usaha dan skala bisnis yang dijalankan. Memahami perbedaan ini sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha agar dapat menentukan kategori bisnisnya dengan tepat.

Secara umum, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Istilah ini mencakup tiga kelompok usaha sekaligus, mulai dari usaha berskala mikro dengan modal dan omzet yang relatif kecil, hingga usaha menengah yang memiliki kapasitas bisnis lebih besar. Sementara itu, UKM atau Usaha Kecil dan Menengah hanya mencakup usaha kecil dan usaha menengah, tanpa memasukkan kategori usaha mikro.

Perbedaan lainnya dapat dilihat dari ukuran bisnis, jumlah aset, omzet, hingga jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Usaha mikro biasanya dijalankan secara sederhana dengan modal terbatas dan dikelola oleh individu atau keluarga. Sebaliknya, usaha kecil dan menengah umumnya sudah memiliki sistem operasional yang lebih terstruktur serta jangkauan pasar yang lebih luas.

Bagi pelaku usaha, mengetahui perbedaan UKM dan UMKM bukan sekadar menambah wawasan. Informasi ini juga dapat membantu dalam mengurus perizinan, mengakses program bantuan pemerintah, hingga memperoleh pendanaan yang sesuai dengan skala usaha yang dimiliki. Karena itu, penting untuk memahami posisi bisnis agar dapat memanfaatkan berbagai peluang pengembangan usaha secara maksimal.

Perbedaan UKM dan UMKM Berdasarkan Pengertiannya

UKM adalah kependekan dari Usaha Kecil dan Menengah. Bentuk usaha ini umumnya merujuk pada kegiatan bisnis berskala kecil hingga menengah yang dijalankan oleh individu maupun kelompok. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, UKM diartikan sebagai aktivitas ekonomi produktif yang memenuhi ketentuan tertentu terkait jumlah kekayaan bersih serta pendapatan yang diperoleh setiap tahun.

Dalam aturan tersebut, sebuah UKM memiliki batas kekayaan bersih maksimal Rp200 juta, di luar nilai tanah dan bangunan yang digunakan untuk menjalankan usaha. Selain itu, omzet atau total penjualan tahunan yang diperoleh tidak boleh melebihi Rp1 miliar. Kriteria ini menjadi acuan untuk membedakan UKM dari kategori usaha lainnya berdasarkan skala dan kapasitas bisnis yang dimiliki.

UMKM adalah akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bentuk usaha ini dapat dijalankan oleh individu maupun badan usaha yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kriteria UMKM sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang membagi UMKM ke dalam tiga kategori, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

  • Usaha Mikro merupakan usaha yang memiliki modal paling banyak Rp1 miliar, di luar nilai tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. Selain itu, omzet atau hasil penjualan tahunan yang diperoleh tidak melebihi Rp2 miliar.
  • Usaha Kecil adalah usaha dengan modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tidak termasuk aset berupa tanah dan bangunan usaha. Untuk pendapatan tahunan, usaha kecil memiliki omzet lebih dari Rp2 miliar dan paling tinggi Rp15 miliar.
  • Usaha Menengah memiliki modal usaha di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar, di luar kepemilikan tanah dan bangunan. Sementara itu, omzet tahunan yang diperoleh berada pada kisaran lebih dari Rp15 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.

Perbedaan UKM dan UMKM

UKM dan UMKM merupakan istilah yang cukup populer dalam sektor perekonomian Indonesia. Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari skala usaha, kriteria penilaian, hingga sistem pembinaan yang diterapkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami karakteristik masing-masing agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Omzet Usaha

Salah satu perbedaan utama antara UKM dan UMKM dapat dilihat dari besaran omzet yang dihasilkan setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha kecil memiliki pendapatan tahunan yang lebih besar dibandingkan usaha mikro.

Usaha kecil umumnya mampu menghasilkan omzet lebih dari Rp300 juta per tahun dan dapat mencapai hingga Rp2,5 miliar. Sementara itu, usaha mikro memiliki omzet tahunan yang lebih terbatas, yaitu maksimal Rp300 juta per tahun.

Di sisi lain, usaha menengah berada pada tingkat yang lebih tinggi dengan omzet tahunan di atas Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar. Besarnya omzet tersebut menunjukkan kapasitas usaha yang lebih besar dibandingkan usaha mikro maupun usaha kecil.

Jumlah Tenaga Kerja

Selain dilihat dari besarnya omzet, perbedaan antara UKM dan UMKM juga dapat dikenali dari jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), usaha kecil umumnya mempekerjakan sekitar 5 hingga 19 karyawan. Sementara itu, usaha menengah memiliki jumlah pekerja yang lebih banyak, yakni berkisar antara 20 hingga 99 orang.

Di sisi lain, usaha mikro biasanya hanya mempekerjakan 1 sampai 5 karyawan. Dari klasifikasi tersebut dapat dipahami bahwa semakin besar skala sebuah usaha, maka semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan dan mampu diserap oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan operasionalnya.

Pajak yang Dikenakan

Ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari total omzet yang diperoleh.

Dengan demikian, pelaku usaha yang masih memiliki pendapatan dengan omzet di bawah batas tersebut tidak diwajibkan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada setiap transaksi. Namun, mereka tetap berkewajiban membayar PPh Final 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ditinjau dari sisi omzet, baik UKM maupun UMKM berpeluang memperoleh fasilitas tarif pajak final 0,5%. Akan tetapi, apabila suatu usaha menengah telah mencatatkan peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, maka usaha tersebut tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final dengan tarif 0,5%.

Selain PPh Final, UKM dan UMKM juga dapat dikenakan jenis pajak lainnya, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 21. Meski demikian, penerapan pajak-pajak tersebut bergantung pada kondisi dan aktivitas operasional masing-masing usaha.

Sebagai contoh, apabila sebuah usaha mikro tidak memiliki karyawan, tidak menyewa bangunan untuk kegiatan usaha, serta tidak melakukan transaksi tertentu yang menjadi objek pajak, maka usaha tersebut tidak memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan pada pasal-pasal tersebut.

Kekayaan Bersih Usaha

Perbedaan antara UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari besarnya aset atau kekayaan bersih usaha yang dimiliki. Usaha mikro umumnya mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta. Sementara itu, usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Adapun usaha menengah memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Dalam perhitungan tersebut, nilai tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha tidak termasuk sebagai bagian dari kekayaan bersih.

Ketentuan mengenai klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Perbedaan Modal Awal

Perbedaan antara UKM dan UMKM tidak hanya terlihat dari jumlah kekayaan bersih yang dimiliki, tetapi juga dari besarnya modal awal yang diperlukan untuk memulai usaha. Pada umumnya, UKM dapat didirikan dengan modal mulai dari sekitar Rp50 juta.

Di sisi lain, UMKM membutuhkan modal yang lebih besar, yakni hingga Rp300 juta atau dapat memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah. Kebutuhan modal yang lebih tinggi ini disebabkan karena UMKM dinilai memiliki kontribusi yang cukup besar dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional.

Sementara itu, UKM umumnya bersifat lebih personal atau dikelola secara individu dengan skala keuntungan yang relatif lebih kecil. Oleh sebab itu, pemerintah cenderung memberikan perhatian dan dukungan pendanaan yang lebih besar kepada sektor UMKM.

Pembinaan Usaha

Perbedaan UKM dan UMKM juga dapat dilihat dari aspek pembinaan usaha. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembinaan usaha dilakukan sesuai dengan skala bisnisnya. Usaha mikro menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, usaha kecil dibina oleh pemerintah provinsi. Sedangkan usaha menengah mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat atau tingkat nasional.

Program pembinaan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan usaha, baik UKM maupun UMKM. Melalui berbagai bentuk pendampingan dan pelatihan, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih efektif serta meningkatkan peluang untuk berkembang di masa depan.

Dengan memahami berbagai perbedaan antara UKM dan UMKM, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam membedakan kedua jenis usaha tersebut. Pengetahuan ini juga dapat membantu para pelaku bisnis dalam menentukan kategori usaha yang dijalankan sekaligus memanfaatkan berbagai program pembinaan yang tersedia untuk mengembangkan usaha secara maksimal.

Tinggalkan komentar