Cara Mudah dan Cepat Mengurus NIB untuk Bisnis Pemula!

Bagikan:

Fulusnesia – Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha melalui platform OSS (Online Single Submission). Identitas ini menjadi bagian penting bagi siapa saja yang ingin menjalankan usaha secara legal di Indonesia.

Penerbitan NIB sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 yang membahas tentang sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses birokrasi dalam pengurusan izin usaha.

Bagi pelaku UMKM, NIB memiliki peranan yang sangat penting karena merupakan persyaratan utama dalam proses pengurusan legalitas usaha. Selain itu, NIB juga mempermudah proses administrasi dan mendukung kelancaran pengembangan usaha. Jika anda ingin tahu bagaimana cara mendaftarkan NIB secara online, simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Sekilas Tentang NIB

Sekilas Tentang NIB

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk setiap pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha di Indonesia. OSS sendiri adalah sebuah platform berbasis teknologi yang menghubungkan sistem perizinan dari pemerintah pusat hingga daerah, sehingga proses perizinan menjadi lebih terintegrasi dan efisien.

Melalui sistem OSS, pendaftaran NIB menjadi langkah awal yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan. Sistem ini dibuat untuk mempermudah para pengusaha dalam menjalankan aktivitas usahanya secara legal dan terorganisir. NIB terdiri dari 13 digit angka dan dilengkapi tanda tangan elektronik yang sudah dilindungi dengan fitur keamanan tertentu, menjadikannya sebagai dokumen sah yang diakui secara nasional.

Pembuatan NIB tidak dikenakan biaya alias gratis. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat langsung mengurus berbagai jenis perizinan komersial maupun operasional yang sesuai dengan sektor bisnisnya. Dengan begitu, legalitas usaha menjadi lebih jelas dan mendukung kelancaran operasional bisnis di Indonesia.

Persyaratan Pendaftaran NIB

Persyaratan Pendaftaran NIB

Jadi, dokumen dan informasi apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus permohonan Nomor Induk Berusaha? Berikut ini adalah detail persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftarkan NIB:

1. Persyaratan untuk Pelaku Usaha Perorangan

Bagi individu yang menjalankan usaha secara perorangan, berikut ini adalah sejumlah data yang wajib disiapkan:

  • Nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat tempat tinggal dan bidang usaha yang dijalankan
  • Lokasi kegiatan penanaman modal
  • Jumlah investasi yang direncanakan
  • Rencana kebutuhan tenaga kerja
  • Nomor telepon atau kontak usaha
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar atas nama pemilik usaha.
  • Rencana pengajuan fasilitas seperti insentif fiskal, fasilitas kepabeanan, atau fasilitas lain yang relevan

2. Persyaratan untuk Pelaku Usaha Non-Perorangan

Bagi entitas usaha berbadan hukum atau non-perorangan, berikut adalah sejumlah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB):

  • Nama resmi dari badan usaha
  • Jenis atau sektor usaha yang dijalankan
  • Status kepemilikan modal, apakah domestik atau asing
  • Nomor akta pendirian atau pendaftaran, lengkap dengan legalisasinya
  • Alamat untuk keperluan korespondensi
  • Rencana jumlah investasi atau penanaman modal
  • Informasi lengkap mengenai pengurus serta para pemegang saham
  • Jika melibatkan investor asing, data asal negara penanaman modal juga harus disertakan
  • Maksud dan aktivitas bisnis sebagaimana tertulis dalam akta pendirian.
  • Nomor telepon resmi perusahaan
  • Alamat email aktif perusahaan
  • NPWP badan usaha

Cara Mendaftar NIB Online Melalui OSS

Cara Mendaftar NIB Online Melalui OSS

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus terlebih dahulu membuat hak akses di laman OSS. Berikut ini langkah-langkah lengkapnya:

1. Membuat Hak Akses OSS

  • Kunjungi laman resmi OSS di www.oss.go.id
  • Pilih menu “Usaha Mikro dan Kecil” atau “Non Usaha Mikro dan Kecil” sesuai skala usaha anda.
  • Tentukan jenis pelaku usaha berdasarkan status:
    Perseorangan untuk usaha pribadi
    Badan Usaha untuk PT, CV, koperasi, yayasan, dan lainnya
  • Lengkapi formulir registrasi dengan informasi:
    Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Nama lengkap
    Jenis kelamin
    Tanggal lahir
    Alamat
    E-mail aktif
    Nomor telepon
    Masukkan kode captcha
  • Klik tombol “Daftar”
  • Buka e-mail yang terdaftar dan klik tautan aktivasi akun yang dikirimkan sistem OSS.
  • Setelah aktivasi, Anda akan menerima username dan password untuk login ke OSS.

2. Langkah-Langkah Pendaftaran NIB

Setelah berhasil membuat akun OSS, anda bisa langsung mendaftarkan usaha untuk mendapatkan NIB:

  • Login ke situs www.oss.go.id menggunakan username dan password yang sudah anda dapatkan.
  • Masukkan kode captcha dan klik tombol “Masuk”.
  • Silakan klik menu Perizinan Berusaha, kemudian anda bisa pilih opsi “Ajukan Permohonan Baru”.
  • Isi seluruh informasi yang diminta seperti:
    Data pelaku usaha
    Bidang usaha dan detailnya (berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia/KBL)
    Jenis produk atau jasa
    Lokasi dan kegiatan usaha
  • Jika usaha anda termasuk bidang yang memerlukan izin lingkungan, unggah dokumen persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.
  • Centang kotak “Pernyataan Mandiri” untuk menyatakan bahwa data yang dimasukkan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Cek kembali seluruh data, lalu simpan dan kirim permohonan.
  • NIB akan diterbitkan secara otomatis setelah semua langkah di atas selesai.

Peran Penting NIB bagi Pemilik Usaha

Peran Penting NIB bagi Pemilik Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki peran utama dalam memudahkan pemilik usaha dalam proses pengajuan izin, baik izin komersial maupun operasional. Secara rinci, berikut ini manfaat NIB bagi pelaku usaha:

Mempercepat Proses Perizinan

NIB bukan hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi juga merangkap sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Impor (API). Dengan demikian, pelaku bisnis tidak perlu lagi mengurus ketiga perizinan tersebut secara terpisah.

Melalui proses pendaftaran NIB, pemilik usaha juga otomatis memperoleh sejumlah dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk legalitas bisnis. Beberapa di antaranya termasuk NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), serta bukti pendaftaran ke BPJS.

Pengajuan Izin Lebih Cepat

Salah satu manfaat utama dari NIB adalah mempercepat proses pengajuan izin usaha. Melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan NIB, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam menyelesaikan proses perizinan tanpa harus melalui prosedur yang berbelit-belit.

Dengan standar persyaratan yang telah disamakan, pengajuan izin tidak lagi memerlukan pengecekan dokumen secara berulang. Selama pelaku usaha telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, proses penerbitan izin dapat berlangsung dalam waktu yang cukup cepat.

Mempermudah Proses Perizinan Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) berperan sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha yang menggabungkan berbagai data perizinan ke dalam satu sistem yang terintegrasi. Dengan adanya NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi membawa berkas fisik dalam jumlah banyak saat mengurus perizinan usaha.

Hanya dengan memiliki NIB, berbagai perizinan terkait operasional dan aktivitas bisnis dapat diajukan dengan lebih mudah. Metode ini tentu lebih efisien, menghemat waktu, dan menyederhanakan proses pengelolaan perizinan.

Mengurus NIB untuk bisnis pemula kini tidak lagi ribet. Cukup siapkan data yang diperlukan, daftarkan secara online di OSS, dan dalam hitungan menit kalian sudah punya identitas resmi sebagai pelaku usaha. Yuk, mulai langkah pertamamu menjadi pengusaha legal dan sukses!

Tinggalkan komentar